Selamat Datang di https//www.misindangsalam.blogspot.com.... Terimakasih telah berkunjung MI Sindangsalam

Jumat, 09 Januari 2015

Pendataan Siswa UN Online 2014 2015

Assalamu'alaikum Bapak/Ibu Guru...
Sekedar Share Informasi
Pendataan UN Online Tingkat MI sudah mulai bisa di akses melalui alamat:

http://pendataan-un.net/bioun15/login.php

Tampilan Awalnya akan tampak seperti ini













Untuk Nama User silahkan isi dengan MJBR0211XXX (XXX adalah kode Sekolah) misal 870
Untuk Kata Sandi silahkan isi dengan 12345
Jika berhasil, selanjutnya akan muncul :













Demi keamanan silahkan ganti dulu Password Sekolah Anda dengan mengklik Tombol "Akun Saya"
silahkan rubah Passwordnya agar tidak dengan mudah di akses Orang lain,...
Tapi hati-hati jangan sampai lupa,..
Bisa Repot,.tuh

Selanjutnya silahkan Klik "Siswa" maka akan muncul :
Jika dirasa masih ada yang belum lengkap,.. Ibu/Bapak sudah bisa mengeditnya baik secara langsung
Selamat Bekerja..












Senin, 05 Januari 2015

Tunjangan Sertifikasi Dicabut ?


Beredar SMS yang menyebutkan Tunjangan Sertifikasi dicabut berdasarkan SKB NO.251/SKB/2015 = 100% Bohong !!!!

Berikut Isi SMS yang beredar beberapa waktu terakhir dan meresahkan sejumlah guru:

KABAR kurang GEMBIRA BUAT GURU2. SKB MENKEU.MENDIKBUD.MENPAN NO.251/SKB/2015. Menjlskan bhw:1.Tnjngan sertpkasi dicabut tmt 1 januari 2015 2.Sbgai penggantinyan daerah terpncil tngkat kab/kota 2,5jt/bln. bg tnjngn struktral KS. 2,5JT/BL.PENILIK., PENGAWAS 3JT.KA.TU. 3JT/BL KA UPTD 5JT/BL.GAJI KE-13 DBERIKAN TIAP BLN FBRUARI . DAN GAJI POKOK JG DIADAKAN PERUBAHAN SBB. GOL II.A.B. 3,5JT. II.CD.4JT.III.A.B 4,5JT.III.C.D.5JT. IV.A.B.5JT. IV.C.D.6,5JT. BAGI GURU WB 2JT/BL dana dr APBN.P.


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Ibnu Hamad mengatakan isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak benar. "Itu berita tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum Kemdikbud," katanya saat dihubungi tempo, Rabu, 17 Desember 2014.

Ibnu meragukan kebenaran kabar yang disebarluaskan melalui fasilitas broadcast BlackBerry Messenger itu. Sebab, selain ada kerancuan dalam tahun penerbitan surat tersebut juga ada kesalahan penulisan surat keputusan bersama tiga menteri. "Kalau tiga surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya lebih banyak," ujarnya. Oleh kerana itu, Ibnu mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai berita itu. "Itu bohong," katanya

Sebelumnya, tersebar kabar yang meresahkan para guru. Kabar itu menyangkut surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam surat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, tunjangan profesi guru disebut dicabut per 1 Januari 2015. Sebagai pengganti tunjangan, guru di daerah terpencil tingkat kabupaten/kota mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan. 

Dalam informasi pemberitaan terkait dengan dihapusnya tunjangan kesejahteraan guru yang didalamnya lebih dikenal dengan Tunjangan Profesi Pendidik dan juga Tunjangan Profesi Guru di tahun 2015 berikut penjelasan Mendikbud Anies Baswedan seperti informasi yang dilansir dari jpnn.

Hal ini juga merupakan bagian dari Janji Mendikbud Anies Baswedan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru yang diantaranya adalah akan ada penetapan gaji pah minimum guru di tahun 2015.  

Dan juga ketika membicarakan mengenai janji mendikbud akan adanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Khusus Guru bahwa Kemendikbud akan Membuat direktorat jenderal (ditjen) khusus yang membidangi urusan guru.

Perihal rumor mengenai adanya penghapusan tunjangan kesejahteraan guru, Anies menampik hal itu. Dia menolak pernyataan bahwa akan ada penghapusan tunjangan tersebut. "Enggak ada itu, ada-ada saja, masa mau dihapuskan," ungkapnya.






Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Ibnu Hamad mengatakan isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak benar. "Itu berita tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum Kemdikbud," katanya saat dihubungi tempo, Rabu, 17 Desember 2014.


Ibnu meragukan kebenaran kabar yang disebarluaskan melalui fasilitas broadcast BlackBerry Messenger itu. Sebab, selain ada kerancuan dalam tahun penerbitan surat tersebut juga ada kesalahan penulisan surat keputusan bersama tiga menteri. "Kalau tiga surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya lebih banyak," ujarnya. Oleh kerana itu, Ibnu mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai berita itu. "Itu bohong," katanya

Sebelumnya, tersebar kabar yang meresahkan para guru. Kabar itu menyangkut surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam surat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, tunjangan profesi guru disebut dicabut per 1 Januari 2015. Sebagai pengganti tunjangan, guru di daerah terpencil tingkat kabupaten/kota mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan.

Informasi yang benar justru ada kabar gembira bagi Guru yang belum sertifikasi, karena untuk 2015 pemerintah masih membuka calon peserta sertifikasi ditahun 2015. Oleh karena itu, dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya

Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut
a) Kualifikasi pendidikan S1
b) Program studi pendidikan S1
c) Mata pelajaran yang diampu
d) Jenjang tempat tugas
e) Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud



Sumber: tempo.co/ dan sergur.kemdiknas.go.id/

Baca informasi terkait JUKNIS SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 (Klik disini)
- See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/12/penjelasan-terkait-sms-dan-skb.html#sthash.uqk2J6gg.dpuf
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Ibnu Hamad mengatakan isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak benar. "Itu berita tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum Kemdikbud," katanya saat dihubungi tempo, Rabu, 17 Desember 2014.


Ibnu meragukan kebenaran kabar yang disebarluaskan melalui fasilitas broadcast BlackBerry Messenger itu. Sebab, selain ada kerancuan dalam tahun penerbitan surat tersebut juga ada kesalahan penulisan surat keputusan bersama tiga menteri. "Kalau tiga surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya lebih banyak," ujarnya. Oleh kerana itu, Ibnu mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai berita itu. "Itu bohong," katanya

Sebelumnya, tersebar kabar yang meresahkan para guru. Kabar itu menyangkut surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam surat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, tunjangan profesi guru disebut dicabut per 1 Januari 2015. Sebagai pengganti tunjangan, guru di daerah terpencil tingkat kabupaten/kota mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan.

Informasi yang benar justru ada kabar gembira bagi Guru yang belum sertifikasi, karena untuk 2015 pemerintah masih membuka calon peserta sertifikasi ditahun 2015. Oleh karena itu, dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya

Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut
a) Kualifikasi pendidikan S1
b) Program studi pendidikan S1
c) Mata pelajaran yang diampu
d) Jenjang tempat tugas
e) Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud



Sumber: tempo.co/ dan sergur.kemdiknas.go.id/

Baca informasi terkait JUKNIS SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 (Klik disini)
- See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/12/penjelasan-terkait-sms-dan-skb.html#sthash.uqk2J6gg.dpuf

Selasa, 23 Desember 2014

Aplikasi Offline

Attachment File From Mr.Johan J

Kpd Yth .
Seluruh Kepala Sekolah /Operator MI se KBB 
Silakan diisi aplikasi ini secepatnya paling lambat tgl 30 Desember 2014 

user : admin
pass : Admin46
Catatan:
Siapapun yg mendapatkan aplikasi ini mohon disebarkan keseluruh MI yang mempunyai siswa kelas 6
Klik Link berikut:


Rabu, 01 Oktober 2014

Buka File EMIS yang di Protect atau di Password



 1. Buka dulu file ms. excel / xls yang terprotect
2. Kemudian tekan tombol alt + F11, maka akan terbuka jendela Microsoft visual basic
3. Pada menu bar klik Insert, kemudian klik Module
 4. Copy paste code di bawah ini :
Sub PasswordBreaker()
'Author unknown but submitted by brettdj of www.experts-exchange.com
Dim i As Integer, j As Integer, k As Integer
Dim l As Integer, m As Integer, n As Integer
Dim i1 As Integer, i2 As Integer, i3 As Integer
Dim i4 As Integer, i5 As Integer, i6 As Integer
On Error Resume Next
For i = 65 To 66: For j = 65 To 66: For k = 65 To 66
For l = 65 To 66: For m = 65 To 66: For i1 = 65 To 66
For i2 = 65 To 66: For i3 = 65 To 66: For i4 = 65 To 66
For i5 = 65 To 66: For i6 = 65 To 66: For n = 32 To 126
ActiveSheet.Unprotect Chr(i) & Chr(j) & Chr(k) & _
Chr(l) & Chr(m) & Chr(i1) & Chr(i2) & Chr(i3) & _
Chr(i4) & Chr(i5) & Chr(i6) & Chr(n)
If ActiveSheet.ProtectContents = False Then
MsgBox "One usable password is " & Chr(i) & Chr(j) & _
Chr(k) & Chr(l) & Chr(m) & Chr(i1) & Chr(i2) & _
Chr(i3) & Chr(i4) & Chr(i5) & Chr(i6) & Chr(n)
ActiveWorkbook.Sheets(1).Select
Range("a1").FormulaR1C1 = Chr(i) & Chr(j) & _
Chr(k) & Chr(l) & Chr(m) & Chr(i1) & Chr(i2) & _
Chr(i3) & Chr(i4) & Chr(i5) & Chr(i6) & Chr(n)
Exit Sub
End If
Next: Next:Next: Next: Next: Next
Next: Next: Next: Next: Next: Next
End Sub
5. Klik icon save, kemudian tutup Microsoft visual basic
6. Kembali ke Ms. Excel, pada menu bar klik View > Macros > View Macros
7. Kemudian klik Run
8. Tunggu beberapa saat dan password akan muncul
9. Setelah mengetahui passwordnya tinggal kita buka protect filenya
10. klik file > Info > Protect Workbook > Permissions
11. Klik Unprotect, Masukkan passwordnya dan klik OK
Untuk file xls yang mempunyai sheet lebih dari satu, tinggal ulangi masukan password pada sheet yang masih unprotect

Isi Emis jadi lebih cepat...


Selasa, 09 September 2014

Hasil Cetak Kartu NUPTK





Mohon Maaf Bagi beberapa Rekan Guru MIS Sindangsalam yang belum bisa kami cetak Kartu NUPTK nya berhubung ada perubahan data sehingga harus mengajukan perubahan data di akun PTK masing-masing dan mencetak S012a, silahkan di cetak dan di serahkan/kumpulkandi  Kepala MI.
Trims
Adm


Senin, 25 Agustus 2014

Tata Kelola Administrasi Sekolah


Jika kita urut tata kelola Administrasi Siswa  pada sebuah sekolah adalah sebagai berikut:
 
A. Input
Formulir Pendaftaran  Siswa Baru (download)
Buku Daftar Calon Siswa Baru Kelas I (download)
Daftar Siswa Baru Kelas I (download)
Pengenalan Lingkungan dan Tata Tertib Sekolah (download)
Penyerahan Buku Teks Pegangan Siswa (download)
B. Processing
Buku Induk Siswa (download)
Buku Klapper (download)
Jumlah Siswa menurut kelas-asal-jenis kelamin (download)
Jumlah Siswa menurut kelas-jenis kelamin-usia (download)
Form.A1 NISN sekarang via EMIS Pendis
Form.A3 NISN (Edit Data Siswa/Naik Kelas) (download)
Papan absensi harian (download)
Buku Absensi Harian Siswa (download)
Buku Rekapitulasi Absensi Bulanan Siswa (download)
Daftar I Siswa (download)
Surat Permohonan Pindah Sekolah (download)
Surat Keterangan Pindah Sekolah (download)
Mutasi Siswa selama Semester (download)
C. Output
Daftar Calon Peserta Ujian (download)
Album Foto Peserta Ujian (download)
Tanda Peserta Ujian
Daftar Peserta Ujian dan Prestasinya (download)
Input/Entry Nilai Online 1 (Raport)
Input/Entry Nilai Online 2 (Nilai UAM/US)
Input/Entry Nilai Online 3 (Raport/UAM/US) 
Software Analisa/Pengolahan Nilai (download)
Juknis Penulisan STTB dan SKHU
Nilai Ijasah dan SKHU (download)
Salinan Ijasah/SKHU (Fotocopy-bundle,simpan di sekolah)
Penyerahan STTB/SKHU (download)
Pendaftaran Masuk SMP/MTs (download)
Daftar Siswa yang Naik Kelas (download)
Rekapitulasi Siswa Naik Kelas dan Hasil Ujian (download)

Administrasi tersebut diatas mutlak harus ada di sebuah Madrasah 
dengan prinsip hindari penyakit KUTIL/KURAP/KUDIS (Kurang Teliti/Kurang Rapih/Kurang Disiplin) dalam pengerjaan Adm tersebut.

Jumpa kembali pada materi Admin:

BAB 1 ADMINISTRASI UMUM KEPALA SEKOLAH/MADRASAH 
  1. Rencana Kerja Madrasah
  2. Prota Kepala Madrasah
  3. Agenda Kegiatan Kepala
  4. Agenda Rapat
  5. Buku Tamu Umum
  6. Buku Tamu Khusus
  7. Kunjungan Komite
  8. Kunjungan Orang Tua
  9. Agenda Surat Masuk/Keluar
  10. Ekspedisi Dokumen
  11. Kegiatan Sosial Keagamaan
  12. Inventaris Undangan Soial/Kegiatan (Sekarang Daftar SMS Informasi )
  13. Program UKS/PKHS
  14. Program 7K
  15. Program & Pelaksanaan Sanlat
  16. Apel Upacara Bendera/Jadwal Pembina Upacara
  17. Piket Madrasah
  18. Evaluasi Program Madrasah
  19. Tindak Lanjut Program Madrasah
  20. Inventaris Perpus
  21. Pinjaman Buku Perpus
  22. Profil Tahunan Madrasah

BAB 2 ADMINISTRASI KHUSUS KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
  1. Administrasi Program Pembelajaran = 33 File
  2. Administrasi Kesiswaan = 18 File
  3. Administrasi Kepegawaian = 14 File
  4. Administrasi Keuangan = Tergantung Juknis BOS yang berlaku
  5. Administrasi Perlengkapan/Barang = 10 File

 

Assalamualaikum..

Blogroll


View MIS Muslimin Sindangsalam in a larger map