Selamat Datang di https//www.misindangsalam.blogspot.com.... Terimakasih telah berkunjung Tunjangan Sertifikasi Dicabut ? | MI Sindangsalam

Senin, 05 Januari 2015

Tunjangan Sertifikasi Dicabut ?


Beredar SMS yang menyebutkan Tunjangan Sertifikasi dicabut berdasarkan SKB NO.251/SKB/2015 = 100% Bohong !!!!

Berikut Isi SMS yang beredar beberapa waktu terakhir dan meresahkan sejumlah guru:

KABAR kurang GEMBIRA BUAT GURU2. SKB MENKEU.MENDIKBUD.MENPAN NO.251/SKB/2015. Menjlskan bhw:1.Tnjngan sertpkasi dicabut tmt 1 januari 2015 2.Sbgai penggantinyan daerah terpncil tngkat kab/kota 2,5jt/bln. bg tnjngn struktral KS. 2,5JT/BL.PENILIK., PENGAWAS 3JT.KA.TU. 3JT/BL KA UPTD 5JT/BL.GAJI KE-13 DBERIKAN TIAP BLN FBRUARI . DAN GAJI POKOK JG DIADAKAN PERUBAHAN SBB. GOL II.A.B. 3,5JT. II.CD.4JT.III.A.B 4,5JT.III.C.D.5JT. IV.A.B.5JT. IV.C.D.6,5JT. BAGI GURU WB 2JT/BL dana dr APBN.P.


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Ibnu Hamad mengatakan isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak benar. "Itu berita tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum Kemdikbud," katanya saat dihubungi tempo, Rabu, 17 Desember 2014.

Ibnu meragukan kebenaran kabar yang disebarluaskan melalui fasilitas broadcast BlackBerry Messenger itu. Sebab, selain ada kerancuan dalam tahun penerbitan surat tersebut juga ada kesalahan penulisan surat keputusan bersama tiga menteri. "Kalau tiga surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya lebih banyak," ujarnya. Oleh kerana itu, Ibnu mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai berita itu. "Itu bohong," katanya

Sebelumnya, tersebar kabar yang meresahkan para guru. Kabar itu menyangkut surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam surat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, tunjangan profesi guru disebut dicabut per 1 Januari 2015. Sebagai pengganti tunjangan, guru di daerah terpencil tingkat kabupaten/kota mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan. 

Dalam informasi pemberitaan terkait dengan dihapusnya tunjangan kesejahteraan guru yang didalamnya lebih dikenal dengan Tunjangan Profesi Pendidik dan juga Tunjangan Profesi Guru di tahun 2015 berikut penjelasan Mendikbud Anies Baswedan seperti informasi yang dilansir dari jpnn.

Hal ini juga merupakan bagian dari Janji Mendikbud Anies Baswedan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru yang diantaranya adalah akan ada penetapan gaji pah minimum guru di tahun 2015.  

Dan juga ketika membicarakan mengenai janji mendikbud akan adanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Khusus Guru bahwa Kemendikbud akan Membuat direktorat jenderal (ditjen) khusus yang membidangi urusan guru.

Perihal rumor mengenai adanya penghapusan tunjangan kesejahteraan guru, Anies menampik hal itu. Dia menolak pernyataan bahwa akan ada penghapusan tunjangan tersebut. "Enggak ada itu, ada-ada saja, masa mau dihapuskan," ungkapnya.






Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Ibnu Hamad mengatakan isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak benar. "Itu berita tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum Kemdikbud," katanya saat dihubungi tempo, Rabu, 17 Desember 2014.


Ibnu meragukan kebenaran kabar yang disebarluaskan melalui fasilitas broadcast BlackBerry Messenger itu. Sebab, selain ada kerancuan dalam tahun penerbitan surat tersebut juga ada kesalahan penulisan surat keputusan bersama tiga menteri. "Kalau tiga surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya lebih banyak," ujarnya. Oleh kerana itu, Ibnu mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai berita itu. "Itu bohong," katanya

Sebelumnya, tersebar kabar yang meresahkan para guru. Kabar itu menyangkut surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam surat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, tunjangan profesi guru disebut dicabut per 1 Januari 2015. Sebagai pengganti tunjangan, guru di daerah terpencil tingkat kabupaten/kota mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan.

Informasi yang benar justru ada kabar gembira bagi Guru yang belum sertifikasi, karena untuk 2015 pemerintah masih membuka calon peserta sertifikasi ditahun 2015. Oleh karena itu, dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya

Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut
a) Kualifikasi pendidikan S1
b) Program studi pendidikan S1
c) Mata pelajaran yang diampu
d) Jenjang tempat tugas
e) Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud



Sumber: tempo.co/ dan sergur.kemdiknas.go.id/

Baca informasi terkait JUKNIS SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 (Klik disini)
- See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/12/penjelasan-terkait-sms-dan-skb.html#sthash.uqk2J6gg.dpuf
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Ibnu Hamad mengatakan isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak benar. "Itu berita tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum Kemdikbud," katanya saat dihubungi tempo, Rabu, 17 Desember 2014.


Ibnu meragukan kebenaran kabar yang disebarluaskan melalui fasilitas broadcast BlackBerry Messenger itu. Sebab, selain ada kerancuan dalam tahun penerbitan surat tersebut juga ada kesalahan penulisan surat keputusan bersama tiga menteri. "Kalau tiga surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya lebih banyak," ujarnya. Oleh kerana itu, Ibnu mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai berita itu. "Itu bohong," katanya

Sebelumnya, tersebar kabar yang meresahkan para guru. Kabar itu menyangkut surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam surat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, tunjangan profesi guru disebut dicabut per 1 Januari 2015. Sebagai pengganti tunjangan, guru di daerah terpencil tingkat kabupaten/kota mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan.

Informasi yang benar justru ada kabar gembira bagi Guru yang belum sertifikasi, karena untuk 2015 pemerintah masih membuka calon peserta sertifikasi ditahun 2015. Oleh karena itu, dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya

Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut
a) Kualifikasi pendidikan S1
b) Program studi pendidikan S1
c) Mata pelajaran yang diampu
d) Jenjang tempat tugas
e) Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud



Sumber: tempo.co/ dan sergur.kemdiknas.go.id/

Baca informasi terkait JUKNIS SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 (Klik disini)
- See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/12/penjelasan-terkait-sms-dan-skb.html#sthash.uqk2J6gg.dpuf

0 comments :

Posting Komentar

 

Assalamualaikum..

Blogroll


View MIS Muslimin Sindangsalam in a larger map