Beredar SMS yang menyebutkan Tunjangan Sertifikasi dicabut berdasarkan SKB NO.251/SKB/2015 = 100% Bohong !!!!
Berikut Isi SMS yang beredar beberapa waktu terakhir dan meresahkan sejumlah guru:
KABAR
kurang GEMBIRA BUAT GURU2. SKB MENKEU.MENDIKBUD.MENPAN NO.251/SKB/2015.
Menjlskan bhw:1.Tnjngan sertpkasi dicabut tmt 1 januari 2015 2.Sbgai
penggantinyan daerah terpncil tngkat kab/kota 2,5jt/bln. bg tnjngn struktral
KS. 2,5JT/BL.PENILIK., PENGAWAS 3JT.KA.TU. 3JT/BL KA UPTD 5JT/BL.GAJI KE-13
DBERIKAN TIAP BLN FBRUARI . DAN GAJI POKOK JG DIADAKAN PERUBAHAN SBB. GOL
II.A.B. 3,5JT. II.CD.4JT.III.A.B 4,5JT.III.C.D.5JT. IV.A.B.5JT. IV.C.D.6,5JT.
BAGI GURU WB 2JT/BL dana dr APBN.P.
Kepala Pusat Informasi dan Humas
Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Ibnu Hamad mengatakan
isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak benar. "Itu berita tidak
benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum Kemdikbud," katanya saat dihubungi
tempo, Rabu, 17 Desember 2014.
Ibnu meragukan kebenaran kabar yang
disebarluaskan melalui fasilitas broadcast BlackBerry Messenger itu.
Sebab, selain ada kerancuan dalam tahun penerbitan surat tersebut juga ada
kesalahan penulisan surat keputusan bersama tiga menteri. "Kalau tiga
surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya lebih banyak,"
ujarnya. Oleh kerana itu, Ibnu mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai
berita itu. "Itu bohong," katanya
Sebelumnya, tersebar kabar yang
meresahkan para guru. Kabar itu menyangkut surat keputusan bersama yang
ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Keuangan, Menteri
Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat bernomor NO.251/SKB/2015
itu, tunjangan profesi guru disebut dicabut per 1 Januari 2015. Sebagai
pengganti tunjangan, guru di daerah terpencil tingkat kabupaten/kota mendapat
gaji Rp 2,5 juta per bulan.
Dalam informasi pemberitaan terkait dengan dihapusnya tunjangan
kesejahteraan guru yang didalamnya lebih dikenal dengan Tunjangan
Profesi Pendidik dan juga Tunjangan Profesi Guru di tahun 2015 berikut
penjelasan Mendikbud Anies Baswedan seperti informasi yang dilansir dari
jpnn.
Hal ini juga merupakan bagian dari Janji Mendikbud Anies Baswedan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru yang diantaranya adalah akan ada penetapan gaji pah minimum guru di tahun 2015.
Dan juga ketika membicarakan mengenai janji mendikbud akan adanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Khusus Guru bahwa Kemendikbud akan Membuat direktorat jenderal (ditjen) khusus yang membidangi urusan guru.
Perihal rumor mengenai adanya penghapusan tunjangan kesejahteraan guru,
Anies menampik hal itu. Dia menolak pernyataan bahwa akan ada
penghapusan tunjangan tersebut. "Enggak ada itu, ada-ada saja, masa mau
dihapuskan," ungkapnya.
Kepala
Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan
Menengah Ibnu Hamad mengatakan isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak
benar. "Itu berita tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum
Kemdikbud," katanya saat dihubungi tempo, Rabu, 17 Desember 2014.
Ibnu
meragukan kebenaran kabar yang disebarluaskan melalui fasilitas broadcast BlackBerry
Messenger itu. Sebab, selain ada kerancuan dalam tahun penerbitan surat
tersebut juga ada kesalahan penulisan surat keputusan bersama tiga menteri.
"Kalau tiga surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya
lebih banyak," ujarnya. Oleh kerana itu, Ibnu
mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai berita itu. "Itu bohong,"
katanya
Sebelumnya,
tersebar kabar yang meresahkan para guru. Kabar itu menyangkut surat keputusan
bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri
Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam
surat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, tunjangan profesi guru disebut dicabut per
1 Januari 2015. Sebagai pengganti tunjangan, guru di daerah terpencil tingkat
kabupaten/kota mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan.
Informasi
yang benar justru ada kabar gembira bagi Guru yang belum sertifikasi, karena untuk
2015 pemerintah masih membuka calon peserta sertifikasi ditahun 2015. Oleh
karena itu, dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru
tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran
informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya
Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut
a)
Kualifikasi pendidikan S1
b)
Program studi pendidikan S1
c)
Mata pelajaran yang diampu
d)
Jenjang tempat tugas
e)
Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud
Sumber:
tempo.co/ dan sergur.kemdiknas.go.id/
Baca informasi terkait JUKNIS SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 (Klik disini)
- See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/12/penjelasan-terkait-sms-dan-skb.html#sthash.uqk2J6gg.dpuf
Kepala
Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan
Menengah Ibnu Hamad mengatakan isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak
benar. "Itu berita tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum
Kemdikbud," katanya saat dihubungi tempo, Rabu, 17 Desember 2014.
Ibnu
meragukan kebenaran kabar yang disebarluaskan melalui fasilitas broadcast BlackBerry
Messenger itu. Sebab, selain ada kerancuan dalam tahun penerbitan surat
tersebut juga ada kesalahan penulisan surat keputusan bersama tiga menteri.
"Kalau tiga surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya
lebih banyak," ujarnya. Oleh kerana itu, Ibnu
mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai berita itu. "Itu bohong,"
katanya
Sebelumnya,
tersebar kabar yang meresahkan para guru. Kabar itu menyangkut surat keputusan
bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri
Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam
surat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, tunjangan profesi guru disebut dicabut per
1 Januari 2015. Sebagai pengganti tunjangan, guru di daerah terpencil tingkat
kabupaten/kota mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan.
Informasi
yang benar justru ada kabar gembira bagi Guru yang belum sertifikasi, karena untuk
2015 pemerintah masih membuka calon peserta sertifikasi ditahun 2015. Oleh
karena itu, dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru
tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran
informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya
Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut
a)
Kualifikasi pendidikan S1
b)
Program studi pendidikan S1
c)
Mata pelajaran yang diampu
d)
Jenjang tempat tugas
e)
Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud
Sumber:
tempo.co/ dan sergur.kemdiknas.go.id/
Baca informasi terkait JUKNIS SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 (Klik disini)
- See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/12/penjelasan-terkait-sms-dan-skb.html#sthash.uqk2J6gg.dpuf